Jumat, 03 Desember 2010

Preskripsi Hukum Internasional untuk Keamanan Luar Angkasa

Bumi merupakan sebuah planet yang diliputi oleh lapisan atmosfer, kemudian diikuti dengan luar angkasa (antariksa) ; yaitu ruang hampa udara dimana di dalamnya terdapat Bulan sebagai satelit Bumi dan benda-benda langit lainnya. Pada jarak lebih kurang 36.000 kilometer di atas Khatulistiwa kita akan menemui orbit geostasioner ; dimana didalamnya terdapat rantai galaksi andromeda mulai dari planet Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Jupiter, Saturnus, Neptunus, dan Uranus dengan Matahari sebagai pusat peredarannya. Luar angkasa dengan segala isinya menyimpan arti begitu penting dan luas terhadap kepentingan seluruh umat manusia, sebagaimana manusia yang tidak dapat hidup tanpa bumi beserta tanah, air dan udaranya, pun demikian dengan arti luar angkasa bagi manusia, bahkan bumi sendiri sesungguhnya merupakan salah satu bagian dari luar angkasa, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.

Terlebih bagi Indonesia, aspek pengelolaan luar angkasa (antariksa) menjadi sangat penting mengingat potensi pemanfaatan yang luar biasa besarnya ; mulai dari penelitian geografis suatu wilayah, pemantauan keadaan (seperti kepadatan atau mobilitas) penduduk di suatu negara, proyeksi cuaca dan iklim, penggunaan satelit untuk kepentingan komunikasi, perdagangan, industri bahkan intelijen, hingga persenjataan dan masih sangat banyak potensi-potensi lainnya. Pemanfaatan tersebut sebenarnya telah dimulai oleh pemerintah Indonesia yang beberapa dekade lalu dikenal dengan pembangunan di bidang kedirgantaraan, hal tersebut menujukkan bahwa Indonesia sangat berkepentingan terhadap situasi kedirgantaraannya dan serius mengikuti setiap perkembangan yang terjadi baik yang menyangkut teknis, legal dan muatan-muatan lainnya mengenai luar angkasa.

Sejarah Hukum Luar Angkasa

Pada masa-masa sebelum duluncurkannya Sputnik I oleh Uni Sovyet, status hukum kegiatan-kegiatan manusia di ruang angkasa belum merupakan masalah-masalah yang diperhatikan manusia, karena dianggap suatu hal yang spekulatif. Belum ada kesadaran maupun perhitungan akan arti kegiatan-kegiatan tersebut bagi kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia di planet Bumi ini. Maka sejak 4 Oktober 1957 (tanggal diluncurkanya Sputnik I), umat manusia (baca : bangsa-bangsa di dunia) mulai menggagas dan berupaya untuk menemukan segala implikasi ideologi, politik, ekonomi, kebudayaan, hukum dan terutama segala sesuatu yang terkait dengan pengembangan kekuatan-kekuatan militer di ruang angkasa. Namun demikian upaya nyata pembahasan mengenai jalur hukum (internasional) baru dimulai pada 28 Desember 1961, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan suara bulat menyepakati prinsip, bahwa hukum Internasional dan juga Piagam PBB, diterapkan serta berlaku terhadap angkasa, bulan dan benda-benda langit lainnya dan bahwa ruang angkasa, Bulan serta benda –benda langit ini bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua engara sesuai dengan Hukum Internasional, namun tidak dibenarkan untuk dijadikan sebagai objek pemilikan.

Peranan yang dimainkan oleh Majelis Umum PBB telah terbukti sangat besar dalam rangka menentukan arah kegiatan-kegiatan Negara-negara di ruang angkasa, melalui Resolusi Majelis Umum No. 1472 (XVI) 2 Desember 1959 dengan judul “International Cooperation in dealing with the peaceful uses of Outer Space” Majelis Umum PBB juga membentuk United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UN-COPUOS) pada tahun 1959, namun demikian panitia tersebut baru dapat bekerja setelah keanggotaannya ditambah dari 18 negara menjadi 28 negara dengan berlandaskan pada perwakilan wilayah geografis planet Bumi (Resolusi 1721 (XVI).

UN-COPUOS mulai mengadakan sidang pada tahun 1962 dan membentuk dua sub panitia, yakni sub-panitia Hukum dan bertugas menangani masalah-masalah hokum, termasuk memformulasikan prinsip yang akan dijadikan landasan kegiatan-kegiatan Negara melakukan studi pengunaan ruang (angkasa) tersebut dan Panitia lainnya ialah Sub-Panitia Teknis ilmiah dan bertugas menangani masalah-masalah teknis ilmiah eksplorasi ruang angkasa. Pada sidang I ini beberapa pertentangan langsung mengemuka, yaitu mengenai terminologi-terminologi yang hendak dibakukan seperti “peaceful uses”, “peaceful purposes”. Dalam diskusi-diskusi selanjutnya Panitia pada tahun 1963 berhasil membuahkan sebuah deklarasi Majelis Umum PBB berjudulkan “Declaration of Guiding Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space” (No. 1962, 31 Desember 1963. Deklarasi ini berhasil menempatkan diri sebagai tonggak atau “Magna Carta” Ruang Angkasa dimana di dalam isinya ditegaskan bahwa :

  1. Eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa dapat dilakukan hanya untuk kesejahteraan dan kepentingan kemanusiaan;
  2. Ruang Angkasa, Bulan dan Benda-benda langit lainnya bebas untuk dieksplorasi dan digunakan oleh semua Negara tanpa kecuali, berdasarkan persamaan derajat; tidak dapat dijadikan objek pemilikan nasional, dan
  3. Berada di bawah pengaturan Hukum Internasional dan Piagam PBB.
Pada akhirnya segala Prinsip-prinsip terdahul tadi oleh Majelis umum PBB berhasil dituangkan di dalam sebuah deklarasi internasional, yakni Space Treaty 1967[1].

Sabtu, 04 September 2010

PENJELAJAHAN ANGKASA



Penjelajahan angkasa adalah eksplorasi fisik dari benda di luar Bumi dan biasanya menyangkut teknologi, ilmu pengetahuan, dan politik yang berhubungan dengan luar angkasa. Salah satu yang paling terkenal dan aspek penting dari penjelajahan angkasa adalah pendaratan manusia pertama di bulan dalam perlombaan angkasa antara Amerika Serikat dan Uni Soviet.

Dari fiksi ke kenyataan

Ide mengirim objek ke angkasa terdapat di dalam pikiran dari banyak penulis sains fiksi ratusan tahun sebelum hal itu menjadi kenyataan. Beberapa karya ini juga menulis penggambaran bagaimana hal tersebut dapat dilakukan. Pada abad 20, dengan pengembangan propulsi teknologi yang cukup, material yang kuat dan ringan dan terobosan teknologi dan sains lainnya, ide misi luar-bumi tidak lagi hanya sekedar impian tapi suatu kenyataan.

Museum National Air and Space (National Air and Space Museum, NASM) di National Mall di Washington, D.C. memajang sebuah contoh batu bulan yang dapat dilihat dan disentuh oleh masyarakat, sebuah kapsul Gemini dan roket Soviet. Steven F. Udvar-Hazy Center di Dulles International Airport di Virginia Utara menampilkan banyak teknologi aerospace dalam satu tempat: Pesawat luar angkasa Enterprise, sebuah Concorde dan beberapa pesawat lainnya. Museum Space & Rocket Center A.S di Huntsville, Alabama dekat dengan Redstone Arsenal menampilkan banyak perangkat angkasa, termasuk replika roket Saturn V Apollo 11 ukuran-penuh, Apollo asli, dan kapsul pelatih luar-angkasa Merkurius, dan kapsul luar angkasa Apollo 16 asli.

Lihat juga: Blue Marble, sebuah gambar tahun 1972 yang diambil oleh Program Apollo

Garis waktu penjelajahan angkasa

UFO

Benda Terbang Aneh

Logo Komunitas BETA-UFO Indonesia.

Benda Terbang Aneh (disingkat BETA; identik dengan makna dari istilah bahasa Inggris: Unidentified Flying Object disingkat UFO) atau sering kali disebut sebagai benda terbang tak dikenal adalah istilah yang digunakan untuk seluruh fenomena penampakan benda terbang yang tidak bisa diidentikasikan oleh pengamat dan tetap tidak teridentifikasi walaupun telah diselidiki. Istilah BETA diperkenalkan oleh Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) era 1960-an RJ Salatun untuk fenomena ini [1]. Istilah lain yang digunakan adalah "piring terbang" (bahasa Inggris: flying saucer) dan pertama kali digunakan wartawan untuk menggambarkan benda terbang misterius yang dilihat oleh Kenneth Arnold, yaitu sembilan obyek terbang aneh dalam suatu formasi di atas gunung Rainier, pegunungan Cascade, Washington.[2] Peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 Juni 1947. Sejak saat itu, istilah “Piring Terbang” mempengaruhi imajinasi banyak orang.[3]

Istilah lain yang juga sempat diperkenalkan adalah BETEBEDI (Benda Terbang Belum Dikenal) yang dikemukakan oleh seorang akuntan publik dari Bandung yang bernama C.M. Tanadi yang pada tahun 80-an banyak menerbitkan buku terjemahan tentang fenomena ini dan majalah yang bernama Betebedi.

Istilah UFO yang Populer

Penggunaan istilah "UFO" sebagai penampakan fenomena misterius pertama kali disarankan pada tahun 1952 oleh Kapten Edward J. Ruppelt, pemimpin pertama Proyek Buku Biru. Penggunaan istilah "Piring Terbang" tidak mencerminkan penampakan yang berbeda-beda. Ruppelt mengatakan bahwa istilah "UFO" mesti dilafalkan seperti kata "you-foe" (kau musuh). Bagaimana pun juga, istilah tersebut biasanya dilafalkan dengan menyebut hurufnya satu persatu: "U. F. O.". Istilah asing ini dengan cepat diadaptasi oleh Angkatan Udara, yang juga langsung menggunakan istilah "UFOB" sekitar tahun 1954. Ruppelt menceritakan pengalamannya dengan Proyek Buku Biru dalam catatannya, "The Report on Unidentified Flying Objects" (laporan mengenai objek terbang tak dikenal) (1956), juga merupakan buku pertama yang menggunakan istilah UFO.

Jenis-jenis planet katai

1.Pluto

Pluto Simbol astronomis Pluto
Pluto dan Charon.
Pluto dan Charon.
Penemuan
Penemu Clyde W. Tombaugh
Tanggal ditemukan 18 Februari 1930
Penamaan
Penamaan MPC 134340 Pluto
Kategori
planet minor
planet katai,
TNO,
plutoid,
KBO,
plutino
Adjektif Plutonian
Epos J2000
Aphelion 7.375.927.931 km
49,305 032 87 SA
Perihelion 4.436.824.,613 km
29,658 340 67 SA
Sumbu semi-mayor 5.906.376.272 km
39,481 686 77 SA
Eksentrisitas 0,248 807 66
Periode orbit 90.613,305 hari
248,09 tahun
Periode sinodis 366,73 hari
Kecepatan orbit rata-rata 4,666 km/s
Inklinasi 17,141 75°
11,88° ke ekuator Matahari
Bujur node menaik 110,303 47°
Argumen perihelion 113,763 29°
Satelit 3
Ciri-ciri fisik
Jari-jari rata-rata 1.151 km[1]
0,18 Bumi
Luas permukaan 1,665×107 km²[1]
0,033 Bumi
Volume 6.39×109 km³[1]
0,0059 Bumi
Massa (1,305 ± 0,007)×1022 kg[2]
0,002 1 Bumi
0,178 bulan
Kepadatan rata-rata 2,03 ± 0,06 g/cm³[2]
Gravitasi permukaan di khatulistiwa 0,81 m/s²[1]
0,059 g
Kecepatan lepas 1,27 km/s[1]
Hari sideris −6,387 230 hari
6 hari 9 jam 17 men 36 det
Kecepatan rotasi 47,18 km/jam
Kemiringan sumbu 119,591 ± 0,014° (ke orbit)[2][3]
Asensio rekta bagi kutub utara 133,046 ± 0,014°[2]
Deklinasi -6,145 ± 0,014°[2]
Albedo 0,49–0,66 (bervariasi 35%)[4][5]
Suhu permukaan
Kelvin
min rata-rata maks
33 K 44 K 55 K
Magnitudo tampak sampai 13,65 (rata-rata 15,1)[5]
Magnitudo mutlak (H) −0,7[6]
Ukuran sudut 0,065" sampai 0,115"[5][7]
Atmosfer
Tekanan permukaan 0,30 Pa (maksimum musim panas)
Komposisi nitrogen, metana


Pluto dan tiga satelitnya: Charon, Nix, dan Hydra.

Asteroid


Asteroid, pernah disebut sebagai planet minor atau planetoid, adalah benda berukuran lebih kecil daripada planet, tetapi lebih besar daripada meteoroid, umumnya terdapat di bagian dalam Tata Surya (lebih dalam dari orbit planet Neptunus). Asteroid berbeda dengan komet dari penampakan visualnya. Komet menampakkan koma ("ekor") sementara asteroid tidak.

Asteroid dalam sistem tatasurya


Sabuk asteroid (titik-titik putih).

Dari kiri ke kanan: 4 Vesta, 1 Ceres, Bulan.

Planet


Planet-planet dalam Tata Surya:
1. Merkurius
2. Venus
3. Bumi
4. Mars
5. Jupiter
6. Saturnus
7. Uranus
8. Neptunus

Planet adalah benda langit yang memiliki ciri-ciri berikut:

LEDAKAN DAHSYAT(BIG BANG)


Menurut model dentuman besar, alam semesta mengembang dari keadaan awal yang sangat padat dan panas dan terus mengembang sampai sekarang. Secara umum, pengembangan ruang semesta yang mengandung galaksi-galaksi dianalogikan seperti roti kismis yang mengembang. Gambar di atas merupakan gambaran konsep artis yang mengilustrasikan pengembangan salah satu bagian dari alam semesta rata.